7 Kilogram Sabu yang Diamankan TNI AL di Laut Asahan September Lalu Dimusnahkan

Deliserdang, Kroniktotanuan.com – BNNP Sumatera Utara telah memusnahkan 7 kg sabu yang merupakan barang bukti terduga SA, yang sebelumnya ditangkap oleh TNI Angkatan Laut di perairan Bagan Asahan pada September lalu.

Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol. Drs. Toga H. Panjaitan mengumumkan pada konferensi persnya bahwa mereka telah memusnahkan 7 Kilogram narkotika jenis sabu tersebut.

Dirinya menjelaskan bahwa hal itu bagian dari barang bukti itu akan digunakan dalam persidangan terkait pelaku berinisial SA.

Disampaikan Toga Panjaitan, sebelumnya SA ditangkap oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut pada September 2023 di perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, (17/9/2023) lalu.

“Barang bukti seberat 7 (Tujuh) kilogram ini juga menyelamatkan kerugian keuangan masyarakat sekitar Rp. 7 (Tujuh) Miliar,” ucap Toga saat konferensi pers di Kantor BNNP, Jalan Williem Iskandar, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, (3/10/2023).

Pelaku mengaku akan mengirim barang haram tersebut ke Madura dengan upah Rp.50 Juta per kilogram.

“Kita menangkap tersangka di tengah Laut Kecamatan Tanjung Balai, tersangka mengaku barang haram itu dari Malaysia, kemudian berencana mengirim ke Madura dengan upah Rp.50 Juta per kilogram,” tegasnya. (Muhtar Habib)

error: Content is protected !!